ads

Friday, February 10, 2012

SOLUSI ISLAM UNTUK MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL


Oleh : Ir. H. Budi Suherdiman Januardi, MM.
 
Islam sebagai satu-satunya ad-dien yang Alloh Swt ridloi dan pilih bagi umat manusia sejak era Nabi Adam As dan disempurnakan para era kerasulan Muhammad Saw dimaksudkan untuk meregulasi tatanan kehidupan manusia agar selamat baik di dunia maupun akhirat. Sebagai sebuah sistem, dienul-Islam yang mencakup aqidah, akhlaq dan syari’at merupakan undang-undang ilahiyah berisi berbagai aturan kehidupan.

Diantara keagungan sistem Islam adalah sistem perekonomian yang sering kita sebut dengan ekonomi syari’ah. Jika instrumen ekonomi syari’ah diimplementasikan, maka beberapa masalah krusial perekonomian bisa diantisipasi sehingga tidak menimbulkan krisis ekonomi maupun finansial sebagaimana yang saat ini tengah terjadi.

Beberapa instrumen ekonomi Islam diantaranya adalah zakat serta sistem mata uang dinar dan dirham yang telah terbukti mampu mengatasi berbagai gejolak perekonomian maupun finansial, sebagaimana telah dibuktikan dalam sejarah masa kejayaan Islam ketika institusi kepemimpinan Islam (khilafah) masih berdiri.

ZAKAT
Zakat sebagai salah satu pilar (rukun) Islam merupakan instrumen strategis dari sistem perekonomian Islam yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap penanganan problem kemiskinan serta problem sosial lainnya, karena zakat dalam pandangan Islam merupakan “hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya’.  

Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat merupakan kewajiban minimal dari harta seorang muslim, yang menurut DR. Didin Hafidhuddin “zakat adalah batas kekikiran seorang muslim”.

Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi, zakat merupakan suatu sistem yang belum pernah ada pada agama selain Islam juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Alloh Swt.

Zakat tidak hanya difahami secara sempit yang hanya ditunaikan setahun sekali pada momentum bulan Ramadlan melalui pembayaran zakat fitrah, akan tetapi ruang lingkup zakat sangatlah luas. Selain zakat fitrah, seorang muslim yang telah masuk pada kategori ‘muzzaki’ yang kekayaannya telah mencapai ‘nishab’ (jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat yaitu senilai 85 gram emas) dan harus dibayarkan setiap tahun, juga wajib menunaikan zakat maal (zakat kekayaan) yang menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi meliputi: Zakat binatang ternak; Zakat emas dan perak/zakat uang; Zakat kekayaan dagang; Zakat pertanian; Zakat madu dan produksi hewani; Zakat barang tambang dan hasil laut; Zakat investasi pabrik, gedung, dll; Zakat pencarian dan profesi; serta Zakat saham dan obligasi.

Secara teknis, pemungutan dan pendistribusian zakat akan sangat efektif jika dilakukan oleh sebuah lembaga yang mempunyai otorisasi serta kekuatan memaksa dalam sebuah pemerintahan. Bagian dari institusi pemerintah yang berkompeten melakukan pemungutan zakat yaitu Badan Amil Zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Alloh Swt dalam firman-Nya dalam Surat At-Taubah (9) ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. 

Sejarah mencatat, bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat merupakan fokus utama kepedulian dari para pemimpin Islam. Betapa besarnya kepedulian para pemimpin Islam terhadap persoalan tersebut diantaranya diperlihatkan oleh sikap tegas Abu Bakr Shiddiq ra sebagaimana terlihat dari komitmennya melalui pidato sesaat setelah pengukuhan sebagai Khalifah pertama sepeninggal Rasulullah Muhammad Saw, dimana beliau mengatakan:
“.......yang terlemah diantara kamu aku anggap terkuat sampai aku mengambil dan memulangkan haknya, yang terkuat diantara kamu aku anggap terlemah sampai aku mengembalikan hak si lemah dari tangannya....…”.
Komitmen serta sikap tegas Abu Bakr Shiddiq ra tersebut kemudian terlihat melalui implementasi salah satu programnya dalam penanganan zakat, dan beliau mengambil sikap tegas terhadap para pihak dari kalangan muslim yang masih enggan menunaikan kewajiban zakat. Secara konsisten kebijakan tersebut kemudian diteruskan secara estapeta oleh para khalifah sesudahnya.

Dalam implementasi sistem pemerintahan Islam, pengelolaan zakat ternyata tidak hanya mampu meminimalisir angka kemiskinan, bahkan sampai mampu mengeliminir tingkat kemiskinan dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Karena dengan zakat, status sosial warga negara yang semula merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik), berubah status menjadi pihak yang berkewajiban menunaikan zakat (muzzaki), dimana warga negara bersangkutan telah bergeser dari miskin menjadi kaya.

Sejarah monumental masa kepemimpinan Islam zaman kekhilafahan Daulat Umayyah yaitu saat Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) memimpin-yang walaupun singkat, selama 2,5 tahun (30 bulan) telah membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat secara merata benar-benar terwujud.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku “Umar bin Abdul Aziz Perombak Wajah Pemerintahan Islam”, tulisan Imaduddin Kholil yang diterbitkan oleh Pustaka Mantiq, Solo (1992) pada halaman 142-144:
“Pada masanya keamanan dirasakan oleh setiap penduduk dimanapun mereka berada di wilayah kedaulatan Islamiyah. Hampir semua warga negara menjadi kaya. Saat itu tidak lagi ditemukan fakir miskin yang berhak menerima zakat dan shadaqah. Keadaan ini membuat para orang kaya kesulitan untuk memecahkan persoalan, kewajiban yang harus ditunaikan. Kesejahteraan yang merata dapat dicerminkan lewat ucapan Yahya bin Said, amil zakat dari Khalifah untuk daerah Afrika, beliau berkata: ‘Aku diutus Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengelola zakat di Afrika. Setelah terkumpul semua, aku kebingungan mencari siapa yang harus kuberi. Di sana tiada seorangpun yang fakir dan yang mau menerima pemberian pembagian zakat. Itu disebabkan Umar telah membuat kaya penduduknya. Dan akhirnya zakat itupun kupakai untuk menebus para budak, membebaskan mereka dan menggabungkannya dengan para muslimin yang lain’.

Problem kemiskinan yang semakin hari semakin tak terkendali, sesungguhnya terletak pada besarnya ketimpangan (disparitas) kekayaan antara yang kaya dan miskin. Dalam pengimplementasian zakat, persoalan pendistribusiannya yang tepat sasaran sesuai dengan para fihak yang berhak menerimanya sesuai dengan yang telah ditetapkan Al Quran akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya mendokrak tingkat kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat yang masih terbelit dengan belenggu kemiskinan harta.

Dalam pandangan Islam, sasaran zakat merupakan hal sangat penting, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa untuk menentukan sasaran zakat seakan-akan Alloh tidak rela bila Rasulullah Saw sendiri yang menetapkannya, sehingga Alloh Swt menurunkan ayat ke-60 dalam Al-Quran Surat At-Taubah, dimana disebutkan 8 sasaran (asnaf) untuk pendistribusian zakat yaitu:
(1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya;
(2) Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, "Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap atau dua suap nasi, satu atau dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang".
Berkenaan dengan golongan fakir dan miskin, DR. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan beberapa hal:
  • Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat;
  • Dengan demikian jelas bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi dimaksudkan untuk memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Alloh Swt sebagai khalifah di muka bumi, dan layak sebagai muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia;
  • Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya.
(3) Pengurus zakat (Amil zakat): adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Alloh Swt menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai ashnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang secara individu, tapi merupakan tugas jama’ah bahkan menjadi tugas negara.
(4) Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
(5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
(6) Orang yang berhutang (gharimin): yaitu orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Juga orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
(7) Untuk kepentingan sabilillah (pada jalan Allah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
(8) Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang perjalannya tidak dimaksudkan untuk maksiat dan dia mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pengimplementasian zakat yang profesional, transparan dan akuntabel akan berimplikasi terhadap lancarnya perputaran perekonomian, karena dengan memobilisasi potensi dana umat dari zakat tersebut harta tidak lagi hanya berputar di kalangan para pihak yang memiliki kekayaan saja, akan tetapi terdistribusi secara adil. Pendistribusian zakat secara tepat sasaran juga dapat memberikan akses produktif bagi orang-orang miskin.

Pada sisi ini kita dapat melihat bahwa betapa indahnya ajaran Islam yang sangat peduli terhadap persoalan sosial kemasyarakatan.  

No comments:

Post a Comment