Tangan dingin pelatih Jose Mourinho telah membuat tim-tim yang ditanganinya sukses merengkuh banyak gelar. FC Porto, Chelsea, dan Inter Milan adalah buktinya.
Ketiga tim itu disulap oleh Mou--sapaan Mourinho--menjadi salah satu tim terbaik dunia. Kemampuannya meracik strategi di lapangan hijau sudah tidak diragukan lagi.
Bersama Porto, Mou telah mempersembahkan dua gelar Primeira Liga dan satu kali gelar Liga Champions serta sejumlah gelar lainnya. Sedangkan bersama Chelsea, Mou memberikan gelar dua kali Premier League dan satu gelar FA Cup serta beberapa gelar lainnya. Sayang, tiga tahun menangani Chelsea, Mou akhirnya didepak oleh The Blues.
Mou kemudian hijrah ke Inter. Bersama klub Italia tersebut, tangan dingin pelatih asal Portugal itu berbuah manis. Tidak tanggung-tanggung, pada tahun 2010 ia mempersembahkan treble winners (Scudetto, Liga Champions dan Coppa Italia).
Kini Mou sudah tidak lagi menangani ketiga tim itu. Mou sekarang menjadi pelatih Real Madrid. Sama halnya dengan tim lain, Mou juga sukses menangani El Real karena selangkah lagi sukses meraih gelar La Liga setelah dua musim melatih bersama klub Spanyol tersebut.
Mou juga masih punya peluang besar untuk membawa Madrid menjadi yang terbaik di Eropa atau bahkan dunia setelah timnya lolos ke 16 besar Liga Champions.
Terseok-seok
Sepeninggalnya Mou, Chelsea dan Inter belum mampu menemukan penggantinya. Beberapa pelatih kelas wahid pernah didatangkan kedua tim itu. Tapi sang bos klub tidak puas. Dan, satu per satu banyak pelatih yang hanya menangani kedua tim itu dalam waktu singkat.
Chelsea misalnya, musim ini menggandeng manajer Andre Villas-Boas. Pelatih asal Portugal itu didatangkan dari klub yang pernah ditangani oleh Mou, Porto. Sukses Villas-Boas menangani Porto, rupanya tidak berlanjut ke Chelsea. Manajer muda itu dalam beberapa pekan ini sering mendapatkan kritik pedas dari fans Chelsea.
Bahkan, posisinya sebagai manajer terus digoyang. Banyak fans Chelsea yang menginginkan agar Villas-Boas mundur dan klub diminta untuk kembali mendatangkan Mou.
Entah secara kebetulan atau tidak, Mou yang gagal mempertahankan gelar Copa del Rey musim ini karena dikalahkan oleh Barcelona langsung diterpa isu miring. Ia kabarnya akan didepak oleh klub dan akan kembali menangani klub Inggris. Isu yang berkembang saat itu adalah Mou akan kembali ke Chelsea.
Villas-Boas yang mendengar hal itu langsung membantahnya. Dia memastikan posisinya tetap aman. Ia tidak yakin Mou akan kembali ke Chelsea karena masih terikat kontrak dengan Madrid.
Bukan hanya Chelsea, fans Inter juga rindu Mou. Setelah ditinggalkan Mou, Inter seolah tanpa nakhoda. Pelatih yang berkelas seperti Rafael Benitez sampai sekarang Claudio Ranieri sudah didatangkan, tapi hasilnya masih nol.
Puncaknya Sabtu kemarin. Inter kembali dipermalukan oleh Bologna, tim papan bawah di Serie A. Inter menelan kekalahan telak, 0-3.
Kekalahan ini langsung membuat Presiden Inter Massimo Moratti marah. Kemarahan sang presiden terlihat saat enggan melanjutkan menontong babak kedua laga tersebut. Ia lebih memilih meninggalkan stadion setelah jeda babak pertama.
Selain sang presiden, fans Inter juga kecewa. Banyak fans yang berteriak agar klub mengontrak kembali Mou.
Jawaban Mou
Permintaan para fans Chelsea dan Inter rupanya sampai telinga Mou. Ia mengaku menghargai dan tersanjung karena masih mengingat dirinya.
Namun, dia tidak bisa menyanggupi permintaan para fans. Ia justru berharap para fans mendukung manajer yang sedang menangani sekarang.
"Saya memang mencintai Inter Milan dan Chelsea dan para fans mereka. Tapi saya lebih suka para fans mendukung tim dan pelatih mereka daripada saya," kata Mou seperti dilansir dari Tribal Football.
"Saya haya masa lalu mereka dan hanya sukses pada saat itu sehingga mereka ingat saya. Tapi sekarang saya tidak ada lagi bersama mereka dan sebaiknya mereka berjuang bersama-sama tim mereka daripada memikirkan saya," kata Mou.
ads
Saturday, February 18, 2012
cerita di balik Apple china
Di balik popularitas Apple sebagai produsen gadget yang paling banyak diincar, rupanya tersimpan cerita yang bisa membuat orang terbelalak.
Konon, ratusan ribu pekerja yang merakit produk Apple di pabriknya di Chengdu, China, justru diperlakukan dengan kurang manusiawi oleh para pemasok dan hidup mereka kerap terancam bahaya.
Bagaimana tidak, mereka harus bekerja selama sepekan penuh tanpa mendapat libur walaupun hanya sehari. Mereka juga harus berdesakan di asrama dan diharuskan berdiri sepanjang hari sampai kaki mereka membengkak. Bahkan, mereka kerap mengalami kesulitan berjalan setelah bekerja dalam shift 24 jam.
Daily Mail Jumat 27 Januari 2012 memberitakan, di depan pintu masuk pabrik Apple bahkan terpampang spanduk bertuliskan 'Bekerja keras lah di pekerjaan Anda hari ini atau bekerja keras lah mencari pekerjaan besok'. Pekerja yang datang terlambat sering disuruh menulis surat pengakuan.
Tak hanya itu. Pernah ada kasus ledakan bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan membersihkan layar iPhone yang melukai 140 orang. Sempat pula ada dua ledakan yang melukai lebih dari 75 orang dan menewaskan empat orang.
"Kalau Apple sudah diperingatkan tentang ini, namun tidak mengambil tindakan, itu berbahaya. Namun, yang paling menjijikkan adalah menyetujui adanya praktik kerja semacam ini dan mengambil keuntungan darinya," kata pakar keselamatan kerja Nicholas Asford.
Apple diduga sudah mengetahui masalah lingkungan kerja yang buruk itu sebelum terjadi ledakan. Hal ini diperkuat klaim seorang mantan eksekutif Apple. "Kami sudah mengetahui kondisi para pekerja di beberapa pabrik selama empat tahun, dan hal itu masih terus berlangsung karena sistem itulah yang paling cocok untuk kami," klaimnya.
Sementara itu, eksekutif Apple lainnya mengklaim telah berusaha meningkatkan kinerja dengan menerbitkan acuan tentang keselamatan dan pekerja bagi para pemasok. Namun, masalah masih tetap saja bermunculan.
Berita tentang kenyataan para pekerja yang mencengangkan ini muncul setelah Apple mengumumkan peningkatan keuntungannya sebesar US$13 miliar dari penjualan US$46 miliar di kuartal terakhir.
Sejak 2007, lebih dari separuh pemasok yang diaudit Apple diketahui sudah melanggar setidaknya satu poin dalam acuan. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan sudah dinyatakan melanggar hukum.
Di salah satu pabrik Foxconn yang merupakan mitra manufaktur Apple, seorang karyawan pernah menjatuhkan diri dari ketinggian saat kehilangan sebuah prototipe Apple pada 2009, dan 18 orang lain mencoba melakukan hal yang sama. Sejak saat itu, kantor menyediakan jasa perawatan mental, dan dipasang jaring untuk mencegah hal yang sama terulang.
Sebenarnya tidak semua fasilitas Apple seburuk yang ditemui di Chengdu. Faktanya, banyak dilengkapi fasilitas seperti bioskop, rumah sakit, bahkan kolam renang. Namun, fasilitas ini rupanya berbanding terbalik dengan semangat para pekerjanya.
Pihak Apple yang sempat mengunjungi salah satu pabrik mereka di Shenzhen, China, pada 2006, mengaku terkejut dengan kenyataan yang ada. "Kami sudah berusaha sangat keras untuk membuat segalanya lebih baik. Namun, orang-orang pasti akan sangat terganggu saat mengetahui darimana iPhone mereka berasal," kata salah satu petinggi. (art)
Konon, ratusan ribu pekerja yang merakit produk Apple di pabriknya di Chengdu, China, justru diperlakukan dengan kurang manusiawi oleh para pemasok dan hidup mereka kerap terancam bahaya.
Bagaimana tidak, mereka harus bekerja selama sepekan penuh tanpa mendapat libur walaupun hanya sehari. Mereka juga harus berdesakan di asrama dan diharuskan berdiri sepanjang hari sampai kaki mereka membengkak. Bahkan, mereka kerap mengalami kesulitan berjalan setelah bekerja dalam shift 24 jam.
Daily Mail Jumat 27 Januari 2012 memberitakan, di depan pintu masuk pabrik Apple bahkan terpampang spanduk bertuliskan 'Bekerja keras lah di pekerjaan Anda hari ini atau bekerja keras lah mencari pekerjaan besok'. Pekerja yang datang terlambat sering disuruh menulis surat pengakuan.
Tak hanya itu. Pernah ada kasus ledakan bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan membersihkan layar iPhone yang melukai 140 orang. Sempat pula ada dua ledakan yang melukai lebih dari 75 orang dan menewaskan empat orang.
"Kalau Apple sudah diperingatkan tentang ini, namun tidak mengambil tindakan, itu berbahaya. Namun, yang paling menjijikkan adalah menyetujui adanya praktik kerja semacam ini dan mengambil keuntungan darinya," kata pakar keselamatan kerja Nicholas Asford.
Apple diduga sudah mengetahui masalah lingkungan kerja yang buruk itu sebelum terjadi ledakan. Hal ini diperkuat klaim seorang mantan eksekutif Apple. "Kami sudah mengetahui kondisi para pekerja di beberapa pabrik selama empat tahun, dan hal itu masih terus berlangsung karena sistem itulah yang paling cocok untuk kami," klaimnya.
Sementara itu, eksekutif Apple lainnya mengklaim telah berusaha meningkatkan kinerja dengan menerbitkan acuan tentang keselamatan dan pekerja bagi para pemasok. Namun, masalah masih tetap saja bermunculan.
Berita tentang kenyataan para pekerja yang mencengangkan ini muncul setelah Apple mengumumkan peningkatan keuntungannya sebesar US$13 miliar dari penjualan US$46 miliar di kuartal terakhir.
Sejak 2007, lebih dari separuh pemasok yang diaudit Apple diketahui sudah melanggar setidaknya satu poin dalam acuan. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan sudah dinyatakan melanggar hukum.
Di salah satu pabrik Foxconn yang merupakan mitra manufaktur Apple, seorang karyawan pernah menjatuhkan diri dari ketinggian saat kehilangan sebuah prototipe Apple pada 2009, dan 18 orang lain mencoba melakukan hal yang sama. Sejak saat itu, kantor menyediakan jasa perawatan mental, dan dipasang jaring untuk mencegah hal yang sama terulang.
Sebenarnya tidak semua fasilitas Apple seburuk yang ditemui di Chengdu. Faktanya, banyak dilengkapi fasilitas seperti bioskop, rumah sakit, bahkan kolam renang. Namun, fasilitas ini rupanya berbanding terbalik dengan semangat para pekerjanya.
Pihak Apple yang sempat mengunjungi salah satu pabrik mereka di Shenzhen, China, pada 2006, mengaku terkejut dengan kenyataan yang ada. "Kami sudah berusaha sangat keras untuk membuat segalanya lebih baik. Namun, orang-orang pasti akan sangat terganggu saat mengetahui darimana iPhone mereka berasal," kata salah satu petinggi. (art)
Yunani pecat ribuan PNS
Pemerintah Yunani secara resmi mengesahkan tahap akhir langkah penghematan yang diperlukan negara ini untuk lolos dari krisis. Penghematan ini juga merupakan salah satu syarat dari Uni Eropa untuk dana talangan baru sebesar 130 miliar euro.
Seperti diberitakan Reuters, pengesahan ini dilakukan kabinet pemerintahan Perdana Menteri Lucas Papademos pada Sabtu, 18 Februari 2012. Pengesahan dilakukan setelah langkah penghematan disetujui parlemen pada minggu lalu.
Dengan disahkannya langkah ini, pemerintah Yunani akan memecat 15.000 pegawai negeri dan memotong upah minimun hingga 20 persen, dari 751 euro menjadi 600 euro. Pemecatan akan memperburuk tingkat pengangguran di Yunani yang telah mencapai 21 persen. Diharapkan, langkah ini akan dapat menghemat anggaran negara hingga 325 juta euro.
Selain itu, kabinet juga telah menyetujui langkah konversi utang untuk kreditor swasta pada 8 Maret mendatang. Dengan konversi utang ini, pemerintah akan memotong 70 persen dari nilai sebenarnya dari induk perusahaan para kreditor.
Langkah ini dilakukan Yunani semata-mata untuk meyakinkan Eropa bahwa mereka dapat menurunkan tingkat utang hingga ke tahap yang bisa dikendalikan. Bailout akan diputuskan pada sidang Uni Eropa Senin besok. Salah satu menteri keuangan Uni Eropa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, peluang Yunani masih ada, walaupun sangat kecil.
Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa, dan Dana Moneter Internasional, sepakat mengatakan langkah penghematan ini hanya akan membuat utang Yunani menurun hingga 129 persen dari nilai produk domestik brutonya di tahun 2020.
Seperti diberitakan Reuters, pengesahan ini dilakukan kabinet pemerintahan Perdana Menteri Lucas Papademos pada Sabtu, 18 Februari 2012. Pengesahan dilakukan setelah langkah penghematan disetujui parlemen pada minggu lalu.
Dengan disahkannya langkah ini, pemerintah Yunani akan memecat 15.000 pegawai negeri dan memotong upah minimun hingga 20 persen, dari 751 euro menjadi 600 euro. Pemecatan akan memperburuk tingkat pengangguran di Yunani yang telah mencapai 21 persen. Diharapkan, langkah ini akan dapat menghemat anggaran negara hingga 325 juta euro.
Selain itu, kabinet juga telah menyetujui langkah konversi utang untuk kreditor swasta pada 8 Maret mendatang. Dengan konversi utang ini, pemerintah akan memotong 70 persen dari nilai sebenarnya dari induk perusahaan para kreditor.
Langkah ini dilakukan Yunani semata-mata untuk meyakinkan Eropa bahwa mereka dapat menurunkan tingkat utang hingga ke tahap yang bisa dikendalikan. Bailout akan diputuskan pada sidang Uni Eropa Senin besok. Salah satu menteri keuangan Uni Eropa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, peluang Yunani masih ada, walaupun sangat kecil.
Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa, dan Dana Moneter Internasional, sepakat mengatakan langkah penghematan ini hanya akan membuat utang Yunani menurun hingga 129 persen dari nilai produk domestik brutonya di tahun 2020.
Vitali Klitschko Pertahankan Gelar WBC
Petinju Ukraina, Vitali Klitschko, mempertahankan gelar juara dunia kelas berat WBC setelah menang angka atas petinju Inggris Dereck Chisora di Olympic Hall Munich, Jerman, Sabtu 18 Februari 212 malam waktu setempat.
Vitali tampil dominan sepanjang pertarungan 12 ronde. Mengandalkan postur badan yang lebih tinggi, petinju 40 tahun tersebut mengandalkan pertarungan jarak jauh. Praktis ronde satu hingga ronde empat menjadi milik Vitali.
Chisora sempat bangkit di ronde kelima setelah sebuah upper-cut petinju 28 tahun tersebut masuk telak ke arah Vitali. Tapi, Vitali tidak membiarkan Chisora berkembang. Vitali, yang 15 cm lebih tinggi dari Chisora, terus melancarkan serangan. Sayang, tidak ada pukulan pembunuh yang berhasil disarangkan.
Meski begitu, Vitali tetap mengamankan kemenangan. Ketiga juri memberi kemenangan telak 118-110, 118-110 dan 119-111 untuk Vitali. Ini adalah kemenangan ke-44 Vitali sepanjang karirnya.
"Chisora menampilkan pertarungan yang solid di atas ring. Tapi, sebagai pribadi, saya tidak menghormati dia," ujar Vitali usai pertarungan seperti dilansir Reuters.
Sebelum pertarungan berlangsung, Chisora memang melakukan tindakan tidak terpuji setelah menampar Vitali usai timbang badan. Chisora juga sempat menyemprotkan air dari dalam mulutnya ke arah Vitali.
"Saya tidak peduli dengan cibiran penonton, selama mereka membayar uang untuk menyaksikan pertarungan ini. Saya tidak peduli. Saya ingin tarung ulang, jika tidak, saya akan melawan adiknya," tegas Chisora.
Vitali merupakan kakak kandung juara dunia kelas berat versi WBO, IBF, WBA dan IBO, Vladimir Klitschko. (kd)
Vitali tampil dominan sepanjang pertarungan 12 ronde. Mengandalkan postur badan yang lebih tinggi, petinju 40 tahun tersebut mengandalkan pertarungan jarak jauh. Praktis ronde satu hingga ronde empat menjadi milik Vitali.
Chisora sempat bangkit di ronde kelima setelah sebuah upper-cut petinju 28 tahun tersebut masuk telak ke arah Vitali. Tapi, Vitali tidak membiarkan Chisora berkembang. Vitali, yang 15 cm lebih tinggi dari Chisora, terus melancarkan serangan. Sayang, tidak ada pukulan pembunuh yang berhasil disarangkan.
Meski begitu, Vitali tetap mengamankan kemenangan. Ketiga juri memberi kemenangan telak 118-110, 118-110 dan 119-111 untuk Vitali. Ini adalah kemenangan ke-44 Vitali sepanjang karirnya.
"Chisora menampilkan pertarungan yang solid di atas ring. Tapi, sebagai pribadi, saya tidak menghormati dia," ujar Vitali usai pertarungan seperti dilansir Reuters.
Sebelum pertarungan berlangsung, Chisora memang melakukan tindakan tidak terpuji setelah menampar Vitali usai timbang badan. Chisora juga sempat menyemprotkan air dari dalam mulutnya ke arah Vitali.
"Saya tidak peduli dengan cibiran penonton, selama mereka membayar uang untuk menyaksikan pertarungan ini. Saya tidak peduli. Saya ingin tarung ulang, jika tidak, saya akan melawan adiknya," tegas Chisora.
Vitali merupakan kakak kandung juara dunia kelas berat versi WBO, IBF, WBA dan IBO, Vladimir Klitschko. (kd)
Dibuka, Kelas Fotografi Kreatif iPhone
Menghasilkan foto bagus dan artistik, kini bukan hanya monopoli para fotografer profesional. Masyarakat awam pun bisa membuatnya. Cukup menggunakan iPhone.
Ponsel cerdas tersebut ternyata dapat membuat foto makin mempesona, tak harus dengan peralatan mahal. Hanya perlu belajar. Sebuah perguruan tinggi di Inggris Raya, Kensington and Chelsea College, London menjadi perguruan tinggi pertama yang memberikan penawaran kursus fotografi dengan menggunakan iPhone. Kursus itu dinamakan “iPhoneography”. Fotografer ternama yang 25 tahun malang melintang di dunia jepret kamera, Richard Gray, jadi tutornya.
Richard berpendapat, gadget buatan Apple dapat digunakan untuk mengedit foto dengan aplikasi seharga satu sen dolar, lebih baik dibandingkan dengan peralatan kamera tradisional yang menghabiskan biaya seribu poundsterling.
Meski siapa saja boleh ikut, sebelum belajar mengedit foto lewat iPhone, peserta pelatihan disyaratkan memenuhi persyaratan memiliki pengetahuan dasar komposisi cahaya.
Richard mengatakan, kursus berbiaya 115 poundsterling itu fokus memberi pengajaran kepada mahasiswa bagaimana menggunakan beberapa aplikasi yang tersedia untuk mengedit foto. “Fokusnya pada aplikasi iPhone, ada beribu-ribu yang bisa Anda dapatkan,” ujarnya.
Caranya tak sulit. “Sangat mudah, hanya mengaplikaskan retro filter, beberapa lebih kompleks dan dapat digunakan untuk mengedit foto secara manual dalam cara yang sama di komputer,” sambungnya seperti dilansir dalam laman Daily Mail, Kamis 9 Febuari 2012.
Menjelang akhir kursus, Richard mengatakan bahwa mahasiswa akan diajari teknik lanjutan seperti membuat susunan obyek seni yang sebelumnya hanya bisa dihasilkan lewat komputer.
Ia berharap kursus akan menjadi pintu gerbang bagi mahasiswa untuk belajar fotografi secara serius, tanpa peralatan fotografi yang mahal.
Ia menambahkan bahwa aplikasi fotografi iPhone, seperti Instagram dan Hipstamatic dibuat untuk kemampuan fotografi kreatif yang lebih. Richard bahkan mengatakan bahwa aplikasi iPhone lebih murah dari Photoshop yang dapat menghabiskan ratusan pound.
Meski beberapa fotografer tradisional menganggap iPhoneografi sebagai sebuah tipu musihat, ia dengan tegas mengatakan ia bisa digunakan untuk menghasilkan gambar yang mengesankan.
“Dengan aplikasi dan keahlian yang tepat, iPhone dapat menjadi alat yang sangat kreatif,” katanya. Dan meski ia mengakui iPhone tidak dapat menyaingi kamera tradisional dalam setiap aspek, iPhone memiliki beberapa keuntungan unik.
“iPhone lebih bisa didapatkan dengan harga yang fleksibel dan mampu untuk mengambil foto kapanpun Anda inginkan, mengedit fotopun bisa dimana saja,” sebutnya. Selain itu, pengguna juga dapat langsung membagi hasil kreasinya dengan cepat melalui situs jejaring sosial.
Tak hanya masyarakat yang naksir, kursus ini juga menarik perhatian pembuat iPhone, Apple. (eh)
Ponsel cerdas tersebut ternyata dapat membuat foto makin mempesona, tak harus dengan peralatan mahal. Hanya perlu belajar. Sebuah perguruan tinggi di Inggris Raya, Kensington and Chelsea College, London menjadi perguruan tinggi pertama yang memberikan penawaran kursus fotografi dengan menggunakan iPhone. Kursus itu dinamakan “iPhoneography”. Fotografer ternama yang 25 tahun malang melintang di dunia jepret kamera, Richard Gray, jadi tutornya.
Richard berpendapat, gadget buatan Apple dapat digunakan untuk mengedit foto dengan aplikasi seharga satu sen dolar, lebih baik dibandingkan dengan peralatan kamera tradisional yang menghabiskan biaya seribu poundsterling.
Meski siapa saja boleh ikut, sebelum belajar mengedit foto lewat iPhone, peserta pelatihan disyaratkan memenuhi persyaratan memiliki pengetahuan dasar komposisi cahaya.
Richard mengatakan, kursus berbiaya 115 poundsterling itu fokus memberi pengajaran kepada mahasiswa bagaimana menggunakan beberapa aplikasi yang tersedia untuk mengedit foto. “Fokusnya pada aplikasi iPhone, ada beribu-ribu yang bisa Anda dapatkan,” ujarnya.
Caranya tak sulit. “Sangat mudah, hanya mengaplikaskan retro filter, beberapa lebih kompleks dan dapat digunakan untuk mengedit foto secara manual dalam cara yang sama di komputer,” sambungnya seperti dilansir dalam laman Daily Mail, Kamis 9 Febuari 2012.
Menjelang akhir kursus, Richard mengatakan bahwa mahasiswa akan diajari teknik lanjutan seperti membuat susunan obyek seni yang sebelumnya hanya bisa dihasilkan lewat komputer.
Ia berharap kursus akan menjadi pintu gerbang bagi mahasiswa untuk belajar fotografi secara serius, tanpa peralatan fotografi yang mahal.
Ia menambahkan bahwa aplikasi fotografi iPhone, seperti Instagram dan Hipstamatic dibuat untuk kemampuan fotografi kreatif yang lebih. Richard bahkan mengatakan bahwa aplikasi iPhone lebih murah dari Photoshop yang dapat menghabiskan ratusan pound.
Meski beberapa fotografer tradisional menganggap iPhoneografi sebagai sebuah tipu musihat, ia dengan tegas mengatakan ia bisa digunakan untuk menghasilkan gambar yang mengesankan.
“Dengan aplikasi dan keahlian yang tepat, iPhone dapat menjadi alat yang sangat kreatif,” katanya. Dan meski ia mengakui iPhone tidak dapat menyaingi kamera tradisional dalam setiap aspek, iPhone memiliki beberapa keuntungan unik.
“iPhone lebih bisa didapatkan dengan harga yang fleksibel dan mampu untuk mengambil foto kapanpun Anda inginkan, mengedit fotopun bisa dimana saja,” sebutnya. Selain itu, pengguna juga dapat langsung membagi hasil kreasinya dengan cepat melalui situs jejaring sosial.
Tak hanya masyarakat yang naksir, kursus ini juga menarik perhatian pembuat iPhone, Apple. (eh)
12 Nokia Store Diubah Jadi Lumia Store
Setelah bekerja sama dengan Microsoft, Nokia tampak serius menggarap Windows Phone. Untuk membuktikan ini, bersamaan dengan peluncuran Nokia Lumia hari ini, Nokia sudah mengkonversi Nokia Store menjadi Lumia Store.
"Dari 31 Nokia Store yang ada, 12 telah menjadi Lumia Store," kata Lukman Susetio, Head of Marketing GTM Activation Marketing Nokia Indonesia di Senayan City, Jumat, 17 Febuari 2012.
Secara rinci, Lukman mengatakan Lumia Store tersebar di tiga kota. Sebanyak 9 Nokia Store tersebar di Jakarta, 2 di Surabaya dan 1 di Makassar.
Sedangkan untuk tenaga teknis, lanjut Lukman, Nokia sudah siap untuk melayani berbagai masalah yang ada. "Jika pengguna ada masalah soal pengalaman Windows Phone, silakan saja hubungi Lumia Phone," ucapnya.
Selain mengkoversi sebagian Nokia Store menjadi Lumia Store, Nokia juga bekerja sama dengan Microsoft dalam mengembangkan aplikasi dengan memberikan wadah Market Place, atau sejenis Android Market.
"Itu termasuk kerjasama lokal, yang punya tetap Microsoft, kita dari sisi kerja sama dengan Nokia untuk salurkan pengembang aplikasi," ujarnya.
Sedangkan tingkat global kemitraan itu dalam bentuk Nokia Drive. Aplikasi lokal yang bagus bisa ditaruh Nokia Drive.
Kini di Windows Phone telah tersedia 55 ribu aplikasi, yang 11 ribu aplikasi di antaranya dapat diaplikasikan di Indonesia karena sudah di-screening oleh pihak Microsoft.
Ia mengatakan bahwa penerimaan Windows Phone di negara kawasan Asia Tenggara terbilang bagus. "Kemarin di Malaysia, sekarang di Indonesia. Sesuai target," tutur Lukman
"Dari 31 Nokia Store yang ada, 12 telah menjadi Lumia Store," kata Lukman Susetio, Head of Marketing GTM Activation Marketing Nokia Indonesia di Senayan City, Jumat, 17 Febuari 2012.
Secara rinci, Lukman mengatakan Lumia Store tersebar di tiga kota. Sebanyak 9 Nokia Store tersebar di Jakarta, 2 di Surabaya dan 1 di Makassar.
Sedangkan untuk tenaga teknis, lanjut Lukman, Nokia sudah siap untuk melayani berbagai masalah yang ada. "Jika pengguna ada masalah soal pengalaman Windows Phone, silakan saja hubungi Lumia Phone," ucapnya.
Selain mengkoversi sebagian Nokia Store menjadi Lumia Store, Nokia juga bekerja sama dengan Microsoft dalam mengembangkan aplikasi dengan memberikan wadah Market Place, atau sejenis Android Market.
"Itu termasuk kerjasama lokal, yang punya tetap Microsoft, kita dari sisi kerja sama dengan Nokia untuk salurkan pengembang aplikasi," ujarnya.
Sedangkan tingkat global kemitraan itu dalam bentuk Nokia Drive. Aplikasi lokal yang bagus bisa ditaruh Nokia Drive.
Kini di Windows Phone telah tersedia 55 ribu aplikasi, yang 11 ribu aplikasi di antaranya dapat diaplikasikan di Indonesia karena sudah di-screening oleh pihak Microsoft.
Ia mengatakan bahwa penerimaan Windows Phone di negara kawasan Asia Tenggara terbilang bagus. "Kemarin di Malaysia, sekarang di Indonesia. Sesuai target," tutur Lukman
Survei: 26% Dokter di Eropa Kerja Pakai iPad
Sebuah survei mengungkap bahwa lebih dari seperempat dokter di Eropa saat ini menggunakan iPad untuk bekerja. Perangkat Apple tersebut menggantikan desktop dan laptop.
Fenomena tersebut mengikuti jejak pilot maskapai penerbangan, astronot dan kolektor sampah yang menggunakan iPad untuk keperluan pekerjaan mereka.
Berdasarkan data terbaru dari Manhattan Research, perusahaan riset farmasi dan kesehatan, 26 persen dokter yang tinggal di Eropa memiliki iPad. Sementara di antara mereka yang tidak punya iPad, 40 persen mengatakan berencana membeli iPad dalam jangka satu sampai enam bulan ke depan.
Riset juga menemukan waktu online yang dihabiskan saat bekerja. Sebanyak 27 persen di antaranya menggunakan iPad untuk online.
Meski begitu, 55 persen dokter masih menggunakan desktop dan laptop dalam mengakses internet. Sedangkan sebanyak 80 persen dokter mengakses internet dengan smartphone.
Survey dilakukan kepada 1.207 responden yang berprofesi sebagai dokter di Jerman, Perancis, Spanyol, Italia dan Inggris Raya pada akhir tahun lalu. Laporan data menunjukkan kepemilikan iPad bagi dokter lebih lazim terjadi di Inggris, yaitu 31 persen menggunakan perangkat iPad saat bekerja.
Sebagai perbandingan, dokter di Perancis dan Jerman yang online saat bekerja mencapai 28 persen, 21 persen di Italia dan 20 persen di Spanyol.
Manhattan Research menemukan bahwa dengan iPad, para dokter menggunakan perangkat mereka untuk menemukan informasi online, browsing bermacam-macam artikel serta melihat video yang terkait dengan pekerjaan mereka. Riset itu juga menemukan bahwa para dokter giat menggunakan perangkat itu untuk mengatur dan mendidik pasien mereka.
“Kami menemukan bahwa dokter yang memiliki iPad menghabiskan waktu 27 persen saat bekerja. Ini kemungkinan menggantikan waktu desktop dan beberapa media offline lainnya,” kata Analis utama Manhattan Research Christina Anthogalidis.
Hasil riset menunjukkan bagaimana perangkat serbaguna Apple terus membuat terobosan di sejumlah industri, dengan aplikasi pengembang yang lebih teliti dari sebelumnya untuk membuat perangkat lunak berguna untuk orang-orang dalam kehidupan profesional mereka.
Memang, sejumlah perusahaan farmasi seperti AstraZeneca, Janssen dan Vertex telah muncul dengan aplikasi yang ditujukan untuk petugas kesehatan dalam profesi medis. Ini merupakan cara baru untuk meningkatkan efisiensi kerja mereka.
Apple sendiri telah menjual lebih dari 55 juta iPad sejak diluncurkan pada tahun 2010. Sejak itu pula iPad mendominasi pasar tablet. | Digital Trends
Fenomena tersebut mengikuti jejak pilot maskapai penerbangan, astronot dan kolektor sampah yang menggunakan iPad untuk keperluan pekerjaan mereka.
Berdasarkan data terbaru dari Manhattan Research, perusahaan riset farmasi dan kesehatan, 26 persen dokter yang tinggal di Eropa memiliki iPad. Sementara di antara mereka yang tidak punya iPad, 40 persen mengatakan berencana membeli iPad dalam jangka satu sampai enam bulan ke depan.
Riset juga menemukan waktu online yang dihabiskan saat bekerja. Sebanyak 27 persen di antaranya menggunakan iPad untuk online.
Meski begitu, 55 persen dokter masih menggunakan desktop dan laptop dalam mengakses internet. Sedangkan sebanyak 80 persen dokter mengakses internet dengan smartphone.
Survey dilakukan kepada 1.207 responden yang berprofesi sebagai dokter di Jerman, Perancis, Spanyol, Italia dan Inggris Raya pada akhir tahun lalu. Laporan data menunjukkan kepemilikan iPad bagi dokter lebih lazim terjadi di Inggris, yaitu 31 persen menggunakan perangkat iPad saat bekerja.
Sebagai perbandingan, dokter di Perancis dan Jerman yang online saat bekerja mencapai 28 persen, 21 persen di Italia dan 20 persen di Spanyol.
Manhattan Research menemukan bahwa dengan iPad, para dokter menggunakan perangkat mereka untuk menemukan informasi online, browsing bermacam-macam artikel serta melihat video yang terkait dengan pekerjaan mereka. Riset itu juga menemukan bahwa para dokter giat menggunakan perangkat itu untuk mengatur dan mendidik pasien mereka.
“Kami menemukan bahwa dokter yang memiliki iPad menghabiskan waktu 27 persen saat bekerja. Ini kemungkinan menggantikan waktu desktop dan beberapa media offline lainnya,” kata Analis utama Manhattan Research Christina Anthogalidis.
Hasil riset menunjukkan bagaimana perangkat serbaguna Apple terus membuat terobosan di sejumlah industri, dengan aplikasi pengembang yang lebih teliti dari sebelumnya untuk membuat perangkat lunak berguna untuk orang-orang dalam kehidupan profesional mereka.
Memang, sejumlah perusahaan farmasi seperti AstraZeneca, Janssen dan Vertex telah muncul dengan aplikasi yang ditujukan untuk petugas kesehatan dalam profesi medis. Ini merupakan cara baru untuk meningkatkan efisiensi kerja mereka.
Apple sendiri telah menjual lebih dari 55 juta iPad sejak diluncurkan pada tahun 2010. Sejak itu pula iPad mendominasi pasar tablet. | Digital Trends
Tuesday, February 14, 2012
lucu loh
http://id.berita.yahoo.com/video/odd-26345339/raw-video-couples-marry-naked-in-jamaica-28312318.html#crsl=%252Fvideo%252Fodd-26345339%252Fraw-video-punxsutawney-phil-sees-shadow-28173277.html
Angelina sondakh dipaksa jujur
Sindonews.com - Dalam kesaksian pesidangan kasus proyek Wisma Atlet SE Games Angelina Sondakh dianggap berbelit-belit. Elsa Syarief selaku penasehat hukum Muhamad Nazarudin mendesak majelis hukum untuk meminta keterangan sebenarnya kepada Angelina Sondakh yang terkesan masih sangat berbeda dari fakta yang ada.
"Ini kalau seperti ini mana yang benar. Kesaksian Angie dari tadi berbeda dengan fakta yang kita miliki,' ujar Elza Syarief ketika meminta keterangan dari Angelina Sondakh atau yang biasa disapa Angei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (15/2/2012).
Hal tersebut disampaikan Elza karena menganggap keterangan yang diberikan Angie sangat tidak sesuai dengan bukti yang telah dimilikinya. Terbukti dari BlackBarry Messenger (BBM) yang sampai saat ini belum juga diakui adalah percakapan dari Angie dengan Rosa.
Sementara itu, Majelis hakim menyerahkan kepada penasehat hukum untuk kembali menanyakan hal tsrebut kepada saksi Angelina Sondakh. (wbs)
"Ini kalau seperti ini mana yang benar. Kesaksian Angie dari tadi berbeda dengan fakta yang kita miliki,' ujar Elza Syarief ketika meminta keterangan dari Angelina Sondakh atau yang biasa disapa Angei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (15/2/2012).
Hal tersebut disampaikan Elza karena menganggap keterangan yang diberikan Angie sangat tidak sesuai dengan bukti yang telah dimilikinya. Terbukti dari BlackBarry Messenger (BBM) yang sampai saat ini belum juga diakui adalah percakapan dari Angie dengan Rosa.
Sementara itu, Majelis hakim menyerahkan kepada penasehat hukum untuk kembali menanyakan hal tsrebut kepada saksi Angelina Sondakh. (wbs)
Jimat, Benarkah dalam Agama?
Masyarakat kita sesungguhnya sangat paradoksal. Di satu sisi, mereka sangat mengagungkan teknologi (baca: akal) namun di sisi lain, mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu, lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu karena manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta segala yang mereka sembah itu.
Keterbatasan Akal
Selama ini, akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul (masuk akal) dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dengan akal disebut ghairu ma’qul (tidak masuk akal) dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dalam mengukur baik buruknya suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at (penguat) terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal, yang berani mempertentangkan dalil-dalil dengan akal, bahkan termasuk dalam barisan ini adalah orang-orang yang berani melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?
Hakikat Akal
Akal adalah makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan bagian kecil dari anggota tubuh manusia. Tentu sebagai makhluk tidak ada yang sempurna. Karena tidak sempurna itulah berarti memiliki keterbatasan dan tidak sanggup menentukan maslahat hidup yang sempurna di dunia dan akhirat. Kesempurnaan hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan semua akan berakhir kepada-Nya. Karena akal terbatas, maka ia harus tunduk di hadapan syariat dan tidak diperkenankan menghakimi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Konsep yang benar dalam pandangan agama adalah “akal yang sehat dan lurus tidak akan bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih.” Bila terjadi pertentangan berarti hukum akal lah yang harus dihakimi dan dipertanyakan. Bukan malah dalil-dalil shahih yang harus dihakimi dengan ditakwil maknanya, diselewengkan, atau diragukan keshahihannya. Lebih-lebih jika dalil-dalil yang shahih itu kemudian ditolak dan dilempar di belakang punggung-punggung mereka tanpa sedikitpun rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah sesungguhnya konsep pemuja akal di mana jika akal bertentangan dengan dalil yang shahih, maka harus mendahulukan akal.
Dengan konsep batil yang merupakan ramuan iblis-iblis pemikir ahli kalam ini, muncullah sekte-sekte pemuja dan penuhan akal, aliran-aliran yang berakhlak dengan akhlak iblis la’natullah ‘alaih. Sungguh para ulama telah mengecam keras pemikiran semacam ini karena menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Ali bin Abu Thalib radhiAllahu ‘anhu berkata:
لَوْ كاَن الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكاَن أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلىَ ظاَهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau sekiranya agama itu dari akal niscaya bagian bawah khuf1 lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung (atas) khufnya.” (HR. Abu Dawud 162, Al-Baihaqi 1/292, Ad-Daruquthni 1/75, Ad-Darimi 1/181, Al-Baghawi 239, dan Ahmad 943&970. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At-Talkhis Al-Khabir 1/160)
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiAllahu ‘anhu bahwa beliau berkata tatkala beliau mencium Hajar Aswad: “Aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat atau manfaat. Dan jika aku tidak melihat Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiAllahu ‘anhu: “Hati-hati kalian dari pemuja akal karena mereka adalah musuh-musuh As Sunnah. Amat berat bagi mereka untuk menghafal hadits sehingga mereka berkata dengan apa yang dihasilkan oleh akalnya, mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Lalikai 1/23, Al-Faqih wal Mutafaqqih karya Al-Baghdadi 1/180, dan Ibnu Abdul Bar di dalam kitab Al-Jami’, 274)
Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Apabila kamu melihat ahli kalam dan ahli bid’ah berkata: ‘Singkirkan dari kami Al Qur`an dan hadits-hadits ahad serta bawa kemari akal’, maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal.” (Siyar A’lami An-Nubala` 4/472)
Hakikat Jimat
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiAllahu ‘anhu, Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” (HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 1/381, Abu Dawud di dalam Sunan-nya 7/630, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 4/217, 418, Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir 10.503, dan Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra 9/350. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298)
Jimat adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Fathul Majid 1/650)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Memang asal jimat itu adalah permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yang nampak jelas, menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya, atau marjan yang berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan tujuan untuk menolak bala.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/650)
Kaidah dalam Menjadikan Sesuatu sebagai Asbab (Sebab)
Kata asbab (lantaran, Jw) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat-tempat keramat, pohon-pohon yang antik dan aneh, terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah itu?
a. Cara Mengetahui bahwa Sesuatu adalah Sebab
Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua cara:
Pertama: Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang salah satu fungsi madu:
فِيْهِ شِفاَءٌ لِلنَّاسِ
“Di dalam (madu itu) ada obat bagi manusia.” (An-Nahl: 69)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pula tentang faidah membaca Al Qur`an:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ ماَ هُوَ شِفآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
Kedua: Melalui cara yang secara alami memiliki manfaat. Contohnya kita mencoba sesuatu di mana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya secara langsung. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, 1/208)
Sikap yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di dalam Al-Qaulul As-Sadid hal. 36: “Wajib atas setiap hamba mengetahui tiga perkara dalam permasalahan sebab:
Pertama: Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab baik secara syar’i atau alami.
Kedua: Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab-sebab yang disyariatkan dan segala yang bermanfaat.
Ketiga: Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berbuat segala apa yang dikehendaki-Nya.
b. Melaksanakan Sebab yang Disyariatkan tidak Melemahkan Keyakinan Seseorang kepada Allah
Melaksanakan sebab yang telah disyariatkan termasuk bagian syariat. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “(Kesimpulannya adalah) menggugurkan (meninggalkan) sebab bukanlah termasuk ketauhidan. Bahkan melaksanakan sebab dan meletakkan sebab itu pada tempat yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk dari wujud kemurnian aqidah. Dan ucapan “harus meninggalkan sebab” adalah tauhid (kelompok sesat) Qadariyah Jabriyah pengikut Jahm bin Shafwan dalam masalah jabr.” (Madarijus Salikin 3/495)
Dan meyakini sesuatu sebagai sebab padahal sesungguhnya hal itu bukan sebab, termasuk syirik kecil (Al-Qaulul Mufid, 1/208). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan “Melihat (menengok) kepada sebab ada dua bentuk:
Pertama: Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan
Kedua: Termasuk ubudiyah dan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk kesyirikan menyandarkan diri kepada sebab dan tenteram dengannya, meyakini bahwa sebab itu sebagai satu-satunya yang bisa mewujudkan segala keinginan, dan berpaling dari yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Madarijus Salikin 3/499)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: Manusia dalam permasalahan sebab terbagi menjadi (tiga kelompok), dua berada di ujung dan satu di tengah:
Pertama: segolongan orang mengingkari sebab-sebab, mereka adalah golongan yang menafikan hikmah-hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti golongan Jabariyah dan Qadariyah.
Kedua: segolongan orang melampaui batas dalam menetapkan sebab sehingga mereka menjadikan sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai sebab, seperti yang dilakukan mayoritas ahli khurafat dari kalangan sufi dan selain mereka.
Ketiga: orang yang mengimani adanya sebab dan segala pengaruhnya akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik secara syar’i atau takdir (inilah golongan yang benar, pen.).” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid syarah Kitab Tauhid 1/205)
Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yang Disyariatkan untuk Menangkal Bala`?
Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas, yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjaunya dari kedua sisi ini.
a. Sisi Syariat
Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab untuk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yang kita dapati, jimat telah divonis Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiAllahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dalam pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.
b. Sisi Alami
Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas, yakni jelas pengaruhnya dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung. Ini sangat bertentangan dengan kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.
Dari kedua tinjauan ini maka sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami untuk menolak bala` atau segala malapetaka.
Bentuk-bentuk Jimat
Jimat kini tidak hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi, namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yang ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yang berbentuk mantra-mantra, sabuk, rajah-rajah, atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa, tempurung kerang yang dicor yang kemudian diletakkan di dalam secarik kain dan sebagaianya.
Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yang disebut dengan penglaris dengan maksud bisa melariskan dagangan atau agar tidak terkena niat orang-orang yang dengki kepadanya. Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yang digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tidak disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tidak terlepas dari semua itu.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dalam fatwa-fatwa beliau tentang jimat (2/238): “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin, tulang, akar kayu, besi-besi dari paku, rajah-rajah, atau yang sepertinya, maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yang menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaganya atau menyingkap penyakit yang diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”
Hukum Menggantungkan Jimat
Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawabannya butuh rincian.
Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar (besar) bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yang memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat, serta membentengi setiap orang yang memakainya. Dan pelakunya telah keluar dari Islam, halal darahnya untuk ditumpahkan dan hartanya untuk dirampas, mengekalkan dirinya di dalam an-naar (neraka) bila dia mati dan belum bertaubat, serta menghapus seluruh amalan yang dilakukan di dalam Islam.
Kedua: akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata, adapun yang mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yang menimpanya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yang tidak pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adalah syirik kecil. (Lihat Al-Qaulul Mufid 1/204, Al-Qaulul Sadid hal. 38, Fatawa Syaikh Ibnu Baz 2/384)
Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an
Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukumnya sama dengan jenis-jenis jimat di atas?
Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiAllahu ‘anha, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:
Pertama: Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya
Kedua: Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.
Dan pendapat kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan. Wallahu a’lam.
1 Khuf yaitu sepatu yang tingginya menutup dua mata kaki, red
Dikutip dari: http://www.asysyariah.com, Penulis Penulis : Al Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi, Judul: Jimat, Benarkah dalam Agama?
Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.”Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.
Dikutip dari http://Asysyariah.com Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim, Judul: Proses Syar’i Sebuah Pernikahan
Subscribe to:
Posts (Atom)